Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Polisi menyebutkan bahwa kasus prositusi di hotel anak milik artis Cynthiara Alona melibatkan 15 anak perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK.Dalam pengoperasiannya, ternyata PSK berumur 14-15 tahun yang menjadi korban praktik prostitusi kerap dirayu, termasuk oleh Cynthiara Alona sebagai pemilik.
Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Beroperasi, Hotel Cynthiara Alona yang Diduga Praktikan Bisnis Prostitusi Resmi DitutupBujukan tersebut tak lain merupakan upaya agar para korban tetap menginap di hotel milik Cynthiara Alona tersebut."Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana.""Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat jumpa pers Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Pelayanan Bisa Lebih dari Sekali dalam Sehari, Tarif PSK di Hotel Cynthiara Alona Dimulai dengan Harga Rp 400 RibuModus tersebut, menurut keterangan Yusri, merupakan sebuah upaya untuk tetap meramaikan hotel bintang dua tersebut."Kuasa hukumnya menyampaikan kalau dia (Cynthiara) kan pemilik. Tidak, ada dua alat bukti cukup."
"Dia mengetahui bahkan dia menyediakan. Dia mengharapkan kamar itu jangan sampai kosong," kata Yusri menjelaskan.Dengan cara tersebut, Muncikari bisa menawarkan jasa berhubungan intim lagi ke pria hidung belang.
Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi yang Terjadi di Hotel Alona, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah: Sudah Jelas Kalau Ini Ada Pengelolanya"Muncikarinya melalui media sosial menawarkan prostitusi online. Jadi sudah disiapkan kamarnya," papar Yusri menjelaskan."Nanti harga (ditawarkan) sekian, dipotong kamar Rp 250.000, nanti dibagi sampai dianya baru si korbannya," imbuh Yusri menjelaskan.Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Dengan Cara Ini, Hotel Cynthiara Alona Sediakan PSK di Bawah Umur ke Pria Hidung BelangPelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.