"Namun demikian, status daripada klien kami walaupun sudah tersangka tapi masih dalam asas praduga tak bersalah," tutur Sunan Kalijaga menyampaikan.Mengapesiasi langkah polisi soal pemberatasan bisnis prostitusi, termasuk yang berkaitan dengan eksplotasi anak ini, Sunan Kalijaga sendiri masih bakal menyelidiki peran CCA terkait kasus yang bersangkutan.
Baca Juga: Pelayanan Bisa Lebih dari Sekali dalam Sehari, Tarif PSK di Hotel Cynthiara Alona Dimulai dengan Harga Rp 400 Ribu"Adapun terkait dengan peristiwa ini, kami juga ingin mendalami sejauh mana dari peran CCA terkait dengan kasus yang membuatnya dia menjadi tersangka," imbuhnya menyumpulkan.Diberitakan, polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi yang Terjadi di Hotel Alona, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah: Sudah Jelas Kalau Ini Ada PengelolanyaPelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)