Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka karena Diduga Operasikan Hotel dengan Bisnis Esek-esek, Begini Pembelaan Pengacara Cynthiara Alona

By Daniel Ahmad, Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:50 WIB

Konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Model Cynthiara Alona belum lama ini dijadikan tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.Berstatus sebagai pemilik hotel yang diduga di dalamnya terdapat bisnis esek-esek, pihak Cynthiara Alona sendiri mengaku lepas tangan.

Baca Juga: Sebagai Pemilik, Cynthiara Alona Kerap Meminta PSK di Bawah Umur Tinggal di Hotel Agar Tak Sepi PelangganPembelaannya, terkait dengan operasional, pihak Cynthiara Alona sebagi pemilik, sudah menyerahkan kepada pengelola."Kami berpendapat bahwa namanya sebuah usaha dalam hal ini adalah hotel, pemilik hotel tentunya ada manejemen hotel," kata Sunan Kalijaga saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Beroperasi, Hotel Cynthiara Alona yang Diduga Praktikan Bisnis Prostitusi Resmi Ditutup"Yang di mana sudah jelas hotel milik CCA ini ada pengelolanya, di mana data pemilik hotel itu menyerahkan seratus persen untuk pengelolaannya, untuk manajemennya kepada pihak yang ditunjuk atau yang dipercaya.Oleh karena itu, menurut Sunan Kalijaga, meskipun Cynthiara sudah ditetapkan jadi tersangka, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

"Namun demikian, status daripada klien kami walaupun sudah tersangka tapi masih dalam asas praduga tak bersalah," tutur Sunan Kalijaga menyampaikan.Mengapesiasi langkah polisi soal pemberatasan bisnis prostitusi, termasuk yang berkaitan dengan eksplotasi anak ini, Sunan Kalijaga sendiri masih bakal menyelidiki peran CCA terkait kasus yang bersangkutan.

Baca Juga: Pelayanan Bisa Lebih dari Sekali dalam Sehari, Tarif PSK di Hotel Cynthiara Alona Dimulai dengan Harga Rp 400 Ribu"Adapun terkait dengan peristiwa ini, kami juga ingin mendalami sejauh mana dari peran CCA terkait dengan kasus yang membuatnya dia menjadi tersangka," imbuhnya menyumpulkan.Diberitakan, polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi yang Terjadi di Hotel Alona, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah: Sudah Jelas Kalau Ini Ada PengelolanyaPelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(*)