Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Berbagai perbankan telah meminta kepada para nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip.
Penggantian ini sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
"Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet," tulis BI dikutip dari Kompas.com, Senin (22/3/2021).
Bank Indonesia menjelaskan, proses pergantian dari ATM lama ke ATM teknologi chip ini paling lambat dilakukan pada tanggap 31 Desember 2021.
Apabila sampai 31 Desember 2021 belum diganti, kartu ATM/Debit yang memakai teknologi magnetic stripe masih bisa dipakai.
Namun itu hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Lantas apa kelebihan kartu ATM berbasis chip?
Pergantian kartu ATM lama ke basis chip ini lakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan.
Saat ini tidak sedikit kejahatan yang terjadi dengan modus pencurian data melalui magnetic strip pada kartu atau skimming.
Baca Juga: Kartu Debit Mandiri Magnetic Stripe Mau Diblokir, Segera Ganti Sebelum 1 April 2021!