Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN kembali digelar Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera.
Dalam sidang kali ini, kedua pemeran, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, menghadiri pengadilan unuk menjadi saksi.
Momen sidang ini, walaupun keduanya datang terpisah, menjadi momen reuni Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Datang lebih dulu dari Gislla Anastasia pada pukul 14.39 WIB, Michael Yukinobu de Fretes datang dengan setelan rapi atasan putih berbalut blazer abu-abu dan celana hitam
"Sidang dulu ya," kata pria yang akrab disapa Nobu ini saat dijumpai Grid.ID.
Sebelumnya, berstatus sebagai saksi dalam sidang kali ini, Gisella Anastasia datang pada pukul 14.43 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.
Gisella Anastasia sendiri dengan ramahnya menyapaa wartawan, namun mengaku tak punya persiapan khusus.
"Gak ada (persiapan). Soalanya baru pertama juga," kata Gisel.
"Aku mah berdoa aja," sambung Gisel menyampaikan.
Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah pada Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Seperti diketahui, kedua terdakwa penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video syur 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)