Find Us On Social Media :

Tinggalkan Pengadilan Terlebih Dahulu, Gisella Anastasia Sebut Sidang Kasus Video Syur 19 Detik Sempat Terkendala Sinyal

By Daniel Ahmad, Selasa, 23 Maret 2021 | 17:43 WIB

Gisella Anastasia mendatangi sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN, Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Baca Juga: Tak Hanya Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Juga Hadir dalam Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik

Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah pada Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.

Seperti diketahui, kedua terdakwa penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video syur 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Setelah Tenar Lantaran Video Syur Bareng Gisella Anastasia, Michael Yukinobu De Fretes Kini Isyaratkan Kedekatan dengan Jessica Iskandar

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)