Find Us On Social Media :

Tinggalkan Pengadilan Terlebih Dahulu, Gisella Anastasia Sebut Sidang Kasus Video Syur 19 Detik Sempat Terkendala Sinyal

By Daniel Ahmad, Selasa, 23 Maret 2021 | 17:43 WIB

Gisella Anastasia mendatangi sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN, Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN telah digelar Selasa (23/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Sebagai pemeran, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes menghadiri pengadilan unuk menjadi saksi dalam persidangan ini.

Gisella Anastasia meninggalkan pengadilan terlebih dahulu pada pukul 16.24 WIB daripada rekannya Michael Yukinobu de Fretes yang keluar belakangan.

Kekasih Wijaya Saputra ini menjelaskan sedikit situasi dalam persidangan.

Ia pun menyebut, berlangsungnya persidangan cukup lancar walau sempat terkendala sinyal.

Baca Juga: Sama-Sama Hadir Jadi Saksi Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Bertemu

"Tadi terkendala sinyal aja sih," tutur Gisel ditemui Grid.ID.

"Lancar, Puji Tuhan, udah selesai akunya," sambungnya menambahkan.

Adapun selama persidangan, mantan istri Gading Marten menyebut, ia hanya menjawab pertanyaan tak jauh dari seperti pemeriksaan yang sudah dijalaninya.

"Saya cuma ditanya-tanya, sama seperti yang di BAP. Jawab aja seperti kemarin-kemarin," ungkap Gisel.

Momen sidang ini, walaupun keduanya datang terpisah, menjadi momen reuni Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Tak Hanya Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes Juga Hadir dalam Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik

Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah pada Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.

Seperti diketahui, kedua terdakwa penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video syur 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Setelah Tenar Lantaran Video Syur Bareng Gisella Anastasia, Michael Yukinobu De Fretes Kini Isyaratkan Kedekatan dengan Jessica Iskandar

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)