Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang terdakwa video syur 19 detik atas nama PP dan MN telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Selasa (23/3/2021).
Persidangan kali ini, diketahui telah dihadiri pemeran video syur, yakni Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang berstatus sebagai saksi.
Berada dalam ruangan yang sama, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun bertemu untuk pertama kalinya.
Usai persidangan Gisel dan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes, kompak mengaku bertegur sapa satu sama lain.
"Temu pertama kali (sama nobu). Iya saling sapa lah, (gak ngobrol lah) saya saling sapa aja," kata Gisel dijumpai usai sidang.
Gisel sendiri meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu, karena keduanya dimintai keterangan masing-masing.
"Saya belum tahu soalnya ngambil keterangannya sendiri-sendiri, saya sudah selesai duluan, terus keluar," ucap Gisel.
Baca Juga: Tak Lagi Buang Kotoran ke Sungai, Puluhan Warga Desa Pucungrejo Terima Bantuan Jamban Layak Pakai
Gisel sendiri senada dengan Nobu, yang lebih irit bicara, bahwa keduanya tidak saling canggung usai viral video 19 detik yang berujung kasus ini berjalan.
"Laila dong canggung haha," ungkap Gisel.
"Iya saling sapa. Enggak gak canggung," sambung Nobu yang keluar beberapa saat setelah Gisel.
Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)