Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penyanyi Gisella Anastasia telah mengikuti rangkaian persidangan kasus video syur 19 detik atas terdakwa MN dan PP, Selasa (23/3/2021).
Hadir sebagai saksi, Gisella Anastasia tak punya pikiran negatif terhadap terdakwa.
Mantan istri Gading Marten ini menegaskan, ia tahu betul penyebar masif yang didakwa, bukan penyebar pertama.
"Enggak sih, enggak (ada pertanyaan ke terdakwa), karena saya ini juga mereka penyebar yang kesekian kesekiannya kan. Jadi saya sebenernya tahu pasti gitu kan bukan mereka yang pertama menyebar."
"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja. Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka sama sekali," kata Gisella Anastasia djumpai Grid.ID usai persidangan.
Tak hanya itu, malahan, Gisel sedih melihat terdakwa kasus video asusila yang diperankannya bersama rekan, Michael Yukinobu de Fretes.
"Saya malah sedih melihatnya, karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan," tutur Gisella Anastasia menjelaskan.
"Saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yamg semestinya saja. Ikutin prosedur saja lah," sambungnya menambahkan.
Tak hanya Gisel, rekannya Nobu, sapaan akrab Michael Yukibobu de Fretes, juga hadir dalam persidangan ini.
Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah pada Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.
Seperti diketahui, kedua terdakwa penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video syur 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)