Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Persidangan penyebar video syur 19 detik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa MN dan PP telah digelar Selasa (23/3/2021).
Persidangan tersebut menghadirkan pemeran dalam video, yakni Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sebagai saksi.
Menjadi momen pertemuan pertama usai kasus videonya viral di internet, Gisel dan Nobu, sapaan akrab keduanya, mengaku saling bertegur sapa.
Walaupun tak mengobrol lebih banyak, Nobu sendiri mengaku bahwa ia dan Gisel saling mendoakan.
"Iya kita juga saling mendoakan, kalo untuk perasaan, saya masih minta untuk temen-temen supaya mendoakan hasil yang baik," tutur Nobu saat dijumpai usai persidangan.
"(Gak ada yang dibrolin) kita nggak sempet ngobrol apa-apa ya," sambung Nobu menjelaskan.
Dalam proses persidangan, pria campuran Medan dan Ambon ini hanya memenuhi instruksi dari pihak pengadilan.
"Memenuhi instruksi dari pihak berwenang untuk hadir di persidangan ini."
"Dan semua keterangan yang saya sampaikan itu benar benar jujur dan nggak ada yang dibuat-buat," imbuhnya menyimpulkan.
Ada pun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara. (*)