Grid.ID - Program vaksinasi Covid-19 masih terus dijalankan premerintah Indonesia.
Peserta yang sudah disuntik vaksin Covid-19 biasanya akan mendapatkan sertifikat bukti vaksinasi.
Tapi sebelum berpikir untuk mengunggah sertifikat bukti vaksinasi, sebaiknya perhatikan risiko dan bahaya yang mengancam ini.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.
Ia mengingatkan pentingnya melindungi data pribadi yang ada dalam sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
"Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Jessica Iskandar Pamer Wajah Sensual saat Makan Ice Krim, Tampilan Alisnya Jadi Sorotan
Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi.
"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.
Adapun menurut Wiku, hingga 20 Maret 2021, masyarakat yang sudah menerima vaksinasi mencapai 5 juta jiwa.
Ia berharap angka ini terus meningkat dengan cepat.
Wiku memastikan bahwa vaksin virus corona yang diberikan ke masyarakat aman, berkhasiat, dan minim efek samping.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tak ragu mengikuti vaksinasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Saya meminta kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam program vaksinasi ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata Wiku.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021.
Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.
Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial"