Polisi mengamankan YS dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 27 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Sekadar diketahui, video asusila Gabriella tersebar di akun sosial media.
Gabriella dengan sadar membuat video tersebut tanpa mengenakan busana.
Tersangka berinisial MSA dan NK ini merupakan dua orang yang tidak saling kenal alias dari kelompok berbeda yang melakukan aktivitas distribusi konten pornografi masing-masing.