Find Us On Social Media :

Akui Sebagai Pemeran di dalam Video Asusila Berdurasi 14 Detik, Gabriela Larasari Ungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata...

By Menda Clara Florencia, Jumat, 26 Maret 2021 | 05:53 WIB

Gabriela Larasari

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID -  Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selebgram Gabriela Larasati mengakui kepemilikan video asusila.Video yang berdurasi 14 detik itu benar-benar memperlihatkan wajah Gabriela Larasati sedang melakukan aktivitas seksual seorang diri.

Baca Juga: Ulang Tahun di Balik Jeruji Besi, Lucinta Luna Ceritakan Teman-teman Satu Selnya Patungan untuk Buatkan Kue Ulang Tahun: Segitunya Temen-temen AkuYa, Gabriela diketahui merekam video asusilanya sendiri.Kepada penyidik, Gabriela mengakui jika wanita yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Hari-hari Menjelang Pernikahan Dibanjiri Banyak Drama, Paman Aurel Hermansyah Beri Peringatan untuk Sang Keponakan: Biarlah Anjing Menggonggong..

"Iya (mengakui)," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).Video prono Gabriel emang sudah terlanjur viral.

Baca Juga: Sang Istri Tengah Mengandung Anak Kedua, Baim Wong Ungkap Perbedaan Kehamilan Pertama dan Kedua Paula Verhoeven: Ngidamnya Sekarang AdaTapi, polisi langsung membekuk 2 orang tersangka penyebar masif dan pelaku pemerasan terhadap Gabriela Larasati.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif tersangka menyebar video asusila Gabriella Larasati.

Baca Juga: Telan Pil Pahit dari Masa Lalunya Gegara Video Syur, Gisella Anastasia Siap Bilang Jujur Soal Pengalaman Hidupnya kepada Gempita Nora Marten

Menurut pengakuan tersangka YS, dia melakukan ancaman bakal menyebar video asusila 14 detik itu sebatas iseng.

"Motif dari tersangka ya dia iseng-iseng saja, karena dia pernah melihat mengetahui ada, pernah coba, dan berhasil, dia iseng-iseng siapa tau bisa berhasil," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).

Polisi mengamankan YS dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 27 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polisi Sebut Gabriella Larasati Bisa Naik Jadi Tersangka Kasus Video Syur Jika Memenuhi Unsur Pelanggaran Hukum

Sekadar diketahui, video asusila Gabriella tersebar di akun sosial media.

Gabriella dengan sadar membuat video tersebut tanpa mengenakan busana.

Tersangka berinisial MSA dan NK ini merupakan dua orang yang tidak saling kenal alias dari kelompok berbeda yang melakukan aktivitas distribusi konten pornografi masing-masing.

Keduanya juga ditangkap di lokasi yang berbeda.

MSA ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, pada17 Februari 2021 dan NK ditangkap di Halimun, Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2021.

Baca Juga: Ditanya Perihal Kenal atau Tidaknya Penyebar Video Syur dengan Gabriella Larasati, Ini Kata Polisi

Tersangka MSA menyebarkan konten video asusila mirip artis Gabriella Larasati melalui akun Twitter bernama BBFF OFFICIAL.

(*)