Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memutuskan memberikan teguran kepada sinetron SCTV Buku Harian Seorang Istri.
Ini merupakan teguran kedua KPI yang dilayangkan kepada Buku Harian Seorang Istri.
Dalam surat teguran yang disampaikan Jumat (19/3/2021), KPI menilai bahwa Buku Harian Seorang Istri telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI pada episode "Buku Harian Seorang Istri" tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.
Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.
"..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak. Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini."
"Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku."
"Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku"
"Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana."
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Berikut 5 Tips Puasa Bagi Penderita Maag Agar Tetap Lancar dalam Berpuasa