Tak hanya itu, sembilan orang lainnya juga dinyatakan luka-luka.
Kasus kecelakaan maut Dul Jaelani tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul Jaelani bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu sang musisi dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Setahun setelah kejadian tersebut, Dul memutuskan untuk keluar dari rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang berada di kawasan Pondok Indah.