Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 semakin dekat.
Bagi wajib pajak (WP) pribadi diimbau untuk melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2021.
Adapun pelaporan SPT untuk wajib pajang pribadi (1770, 17702, 1770SS) dapat dilakukan melalui e-Filling.
Melaporkan SPT secara online atau lewat e-Filling tidak hanya mudah tapi juga tidak perlu antri.
Namun untuk bisa mengakses e-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivitasi terlebih dulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapatakn EFIN.
Namun jika sudah punya EFIN tapi lupa nomornya, bisa melakukan beberapa langkah-langkah berikut, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id dan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Telepon KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id, kamu bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Namun perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Baca Juga: Depresi, Demi Lovato Ngaku Sudah Ingin Bunuh Diri Sejak Berusia 7 Tahun: Saya Tertarik pada Kematian