Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Kirim Email KPP
Anda juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa: - scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir - permohonan-EFIN. - Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada surel.
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.