Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 semakin dekat.
Bagi wajib pajak (WP) pribadi diimbau untuk melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2021.
Adapun pelaporan SPT untuk wajib pajang pribadi (1770, 17702, 1770SS) dapat dilakukan melalui e-Filling.
Melaporkan SPT secara online atau lewat e-Filling tidak hanya mudah tapi juga tidak perlu antri.
Namun untuk bisa mengakses e-Filling, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivitasi terlebih dulu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapatakn EFIN.
Namun jika sudah punya EFIN tapi lupa nomornya, bisa melakukan beberapa langkah-langkah berikut, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id dan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Telepon KPP
Dikutip dari laman pajak.go.id, kamu bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.
Namun perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Baca Juga: Depresi, Demi Lovato Ngaku Sudah Ingin Bunuh Diri Sejak Berusia 7 Tahun: Saya Tertarik pada Kematian
Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
Kirim Email KPP
Anda juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail atau surat elektronik resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Nantinya, wajib pajak perlu untuk memenuhi persyaratan yakni berupa: - scan formulir permohonan efin, yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir - permohonan-EFIN. - Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) - Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP - Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Berikut langkah yang harus dilakukan seperti dikutip dari Indonesia.go.id:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada surel.
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Agen Kring Pajak
Anda juga bisa menggunakan layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200.
Wajib pajak dapat mencoba mengirim pesan ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak
Jika untuk pengaduan bisa lewat surel pengaduan@pajak.go.id atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.
DM Akun Sosial Media KPP
Wajib Pajak bisa juga menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa lewat Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, wajib pajak tidak akan langsung diberitahu kode EFIN, mengingat adanya PORO tadi.
Namun wajib pajak akan lebih dulu mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.
(*)