Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.
Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.
Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.
Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(*)