Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Saipul Jamil dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Sidang yang dijalani Saipul Jamil itu beragendakan penandatanganan berita acara.
Dari pantauan layar, Saipul Jamil tampak mengenakan pakaian batik dengan masker berwarna senada.
Saipul Jamil saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Sidang Peninjauan Kembali, pemohon Saipul Jamil. Dibuka dan terbuka umum," kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penandatanganan berita acara tersebut, berkas akan diserahkan Mahkamah Agung untuk ditinjau.
"Mahkamah Agung akan kita mintai pendapat dan menentukan PK terdakwa dikabulkan atau tidak," lanjut Majelis Hakim.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya.
Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.
Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.
Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.
Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.
Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(*)