Find Us On Social Media :

Saipul Jamil Hadiri Sidang Peninjauan Kembali Agenda Penandatangan Berita Acara Lewat Virtual

By Hana Futari, Jumat, 26 Maret 2021 | 15:38 WIB

Saipul Jamil dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Saipul Jamil dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Sidang yang dijalani Saipul Jamil itu beragendakan penandatanganan berita acara.

Dari pantauan layar, Saipul Jamil tampak mengenakan pakaian batik dengan masker berwarna senada.

Baca Juga: Saat SMP Sudah Tunangan dengan Taruna Akpol, Dewi Perssik Rela Tinggalkan Kekasih Demi Saipul Jamil: Mungkin Sekarang Sudah Jadi Kapolres

Saipul Jamil saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Sidang Peninjauan Kembali, pemohon Saipul Jamil. Dibuka dan terbuka umum," kata Majelis Hakim di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penandatanganan berita acara tersebut, berkas akan diserahkan Mahkamah Agung untuk ditinjau.

"Mahkamah Agung akan kita mintai pendapat dan menentukan PK terdakwa dikabulkan atau tidak," lanjut Majelis Hakim.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Orang Dalam Beri Kesaksian Angel Lelga dan Fiki Alman Tidur Seranjang Sampai Tata Janeeta Nyinyir Saat Hamil Anak Pertama

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya.

Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.

Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.

Baca Juga: Rela Hartanya Terkuras Habis hingga Jatuh Miskin Demi Keluarganya Bisa Makan, Saipul Jamil Akui Ingin Balas Dendam Pada Sosok ini Setelah Dirinya Bebas Nanti!

Seperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.

Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.

Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.

Dalam perkara tersebut, Saipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(*)