Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Nur Aziz, merasa optimis memenangkan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut M Nur Aziz, pihak Saipul Jamil tak memberikan bukti baru dalam berkas Peninjauan Kembali yang diajukannya.
"Berdasarkan apa yang disampaikan penasihat hukum Saipul Jamil, kami berpendapat bahwasanya kami sama bahwasanya tidak ada novum (bukti baru)," ujar Jaksa KPK M Nur Aziz saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2021).
Baca Juga: Saipul Jamil Hadiri Sidang Peninjauan Kembali Agenda Penandatangan Berita Acara Lewat Virtual
"Karena yang disampaikan dia adalah surat kuasa dia memberikan kuasa ke kakaknya untuk ambil uang. Ya sama pembuktiannya sama kayak pokok perkara," lanjutnya.
Lantaran tak ada bukti baru, jaksa KPK pun optimis memenangkan sidang Peninjauan Kembali.
Ini berarti, Jaksa KPK yakin bahwa Peninjauan Kembali yang diajukan Saipul Jamil atas kasus suap terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak.
"Kalau buat kami optimis aja (menang). Sebagaimana telah kami tanggapi di kesimpulan kami ini bukan novum yang disyaratkan dalam KUHAP," tutup Jaksa KPK.
Baca Juga: Angga Wijaya Sempat Kesal pada Saipul Jamil karena Mau Merebut Lagi Dewi Perssik
Sidang terakhir Peninjauan Kembali yang diajukan Saipul Jamil dipakaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Sidang yang dihadiri Saipul Jamil secara virtual ini beragendakan penandatangan berita acara.