Sang tersangka bahkan tidak menjawab pesan dari Monica sama sekali.
"Setelah itu dia menghilang, setelah tahu aku sakit dia enggak mau balas chat aku sama sekali," ucapnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, SH dan YJ akhirnya berhasil dibekuk polisi saat keduanya kabur ke Lampung.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip dari Tribunjakarta.com.
Saat proses pengerjaan, YJ bertugas untuk menyuntikan obat anestesi serta cairan filler ke payudara serta pinggul korban.
Sedangkan SH yang merupakan suami dari YJ, bertugas untuk memasukan cairan ke dalam suntikan.
"Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial."
"Setelah pasien menyatakan setuju minta ditangani, pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien," kata Guruh.
Praktik filler payudara itu telah dilakukan sejak November 2020.
Monica memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta, dan setelah seluruh proses selesai, ia melunasi Rp12,5 juta.
Dua tersangka kemudian dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)