Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh kasus malpraktik yang dialami oleh model cantik, Monica Indah.
Awalnya Monica Indah mengaku telah melakukan filler payudara yang berguna untuk menambah volume dan kepadatan di area tersebut.
Ia tergiur oleh tawaran dari salah seorang temannya yang merekomendasikan klinik kecantikan tersebut.
Tak lama kemudian, Monica akhirnya melaksanakan proses filler di apartemennya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Semua berjalan dengan lancar, sampai korban merasakan nyeri di bagian payudara 3 minggu setelah filler.
"Jadi setelah tiga minggu merasakan sakit, aku sempat ngeluh, saat itu aku kira apa aku infeksi ya?" kata Monica dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Namun tersangka YJ menepisnya dan meyakinkan Monica bahwa itu bukanlah infeksi karena tidak mengeluarkan nanah.
Baca Juga: Dilarang Makan Mie Instan, Ziva Magnolya Malah Menggantinya dengan Udon, Apakah Lebih Sehat?
Tak lama setelah mengeluhkan kejadian tersebut, payudara Monica justru mengeluarkan nanah.
Akan tetapi setelah korban hendak meminta pertanggung jawaban, YJ mulai sulit untuk dihubungi.
Sang tersangka bahkan tidak menjawab pesan dari Monica sama sekali.
"Setelah itu dia menghilang, setelah tahu aku sakit dia enggak mau balas chat aku sama sekali," ucapnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, SH dan YJ akhirnya berhasil dibekuk polisi saat keduanya kabur ke Lampung.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, dikutip dari Tribunjakarta.com.
Saat proses pengerjaan, YJ bertugas untuk menyuntikan obat anestesi serta cairan filler ke payudara serta pinggul korban.
Sedangkan SH yang merupakan suami dari YJ, bertugas untuk memasukan cairan ke dalam suntikan.
"Modus operandi adalah menawarkan produk filler payudara melalui media sosial."
"Setelah pasien menyatakan setuju minta ditangani, pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien," kata Guruh.
Praktik filler payudara itu telah dilakukan sejak November 2020.
Monica memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta, dan setelah seluruh proses selesai, ia melunasi Rp12,5 juta.
Dua tersangka kemudian dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)