Momen ijab qabul merupakan momen yang sangat sakral dan memiliki aturan yang ketat.
Jika salah dalam menyebut, atau jeda terlalu lama saat menyebut, maka ijab qabul bisa dianggap tidak sah.
Lantas, apakah pelafalan Emran yang menyebut nama Bella tanpa 'binti' ini sah dilakukan saat ijab qabul?
Dikutip dari TribunWow.com, reporter kemudian menghubungi seorang penghulu dan menanyakan terkait hukum atau aturan mengenai ijab qabul.
Penghulu yang enggan disebutkan namanya tersebut menjawab bahwa, tidak menyebutkan nama wali atau orang tua mempelai perempuan adalah boleh dilakukan.
Artinya, apa yang dilakukan oleh Emran tidaklah melanggar aturan dalam ijab qabul.
"Boleh, dan sah, dalam kitab fiqih itu dijelaskan, dijawab 'saya terima' saja itu sudah sah," ujar narasumber TribunWow.com.
Penambahan 'binti' dibelakang nama mempelai perempuan bertujuan untuk memberikan kejelasan siapakah orang tua atau wali dari mempelai.
Karena menghadirkan wali yang sah atau orang tua kandung dari mempelai perempuan adalah wajib hukumnya saat ijab qabul.
"Yang menikahkan itu kan ayah kandung Bella sendiri, jadi tidak masalah, pernikahan mereka sah," ujarnya.
(*)