Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Ximenes, memberikan gambaran nasib kliennya bila Peninjauan Kembali (PK) kasus suap ditolak.
Menurut Natalino Ximenes, jika PK Saipul Jamil ditolak, maka sang pedangdut tak mendapat keringanan hukum.
"Andai ditolak, putusan akan tetap," ujar Natalino Ximenes saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, jika PK dikabulkan, maka hukuman Saipul Jamil dapat diperingan dari keputusan sebelumnya.
"Kalau upaya hukum ini terakhir, andai dikabulkan, maka masa hukuman akan berkurang," terang kuasa hukum Saipul Jamil.
Kuasa hukum Saipul Jamil pun optimis apabila PK sang klien dapat dikabulkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Saipul Jamil Kemungkinan Bebas Paling Lambat November 2021 : Belum Dihitung Remisi
"Dengan ini mudah-mudahan kami sebagai tim kuasa hukum Saipul optimis bahwa peninjauan bisa dikabulkan," tutupnya.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dijatuhi 8 tahun penjara atas dua kasus berbeda yakni pencabulan dan kasus suap.
Terhitung pada Februari 2021, Saipul Jamil sudah menjalani hukumannya selama 5 tahun.
Menurut perhitungan sang kuasa hukum, Saipul Jamil kemungkinan paling lambat bebas pada November 2021, belum termasuk hitungan remisi.
(*)