Laporan Wartawan Grid.ID, Hana FutariGrid.ID - Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengaku lelah dengan serangkaian sidang terkait kasus hukum yang menimpa sang adik.Meskipun demikian, Samsul tetap semangat mengawal sidang sebagai upaya mengurangi hukuman Saipul Jamil.
Baca Juga: Dekat dengan Saipul Jamil Hingga Menangis Saat Lepas Rindu, Indah Sari Tak Terang-terangan Soal Hubungannya dengan Mantan Suami Dewi Perssik."Semoga saja (Peninjauan Kembali diterima). Tetap semangat, kalau dibilang lelah iya," kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021).Samsul pun berharap bahwa usahanya dan Saipul Jamil tak sia-sia.
Baca Juga: Rela Angkat Kaki dari Rumah Sejak Pagi Hari Demi Banting Tulang untuk Cari Sesuap Nasi, Dewi Perssik Bongkar Rahasia yang Bikin Kariernya Tetap Moncer"Semoga tidak sia-sia, semoga hasilnya diterima dan dipermudahkan urusannya," tambahnya.Seperti diketahui, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali terkait kasus suap yang membawa namanya.
Mantan suami Dewi Perssik ini sebelumnya menyuap majelis hakim yang menjeratnya atas kasus pencabulan.Hakim saat itu menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim di perkara pencabulan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Nasib Saipul Jamil Jika Peninjauan Kembali Kasus Suap DitolakSeperti diketahui, Saipul Jamil kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda.Pertama, suami dari mendiang Virginia Anggraeni itu dihukum lantaran melakukan pencabulan terhadap seseorang yang belum dewasa.Beberapa hari seusai divonis tiga tahun penjara atas kasus pencabulan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kuasa hukum Saipul Jamil yang bernama Bertanatalia terkait suap.
Baca Juga: Jaksa Optimis Pengajuan Peninjauan Kembali Saipul Jamil atas Kasus Suap Ditolak Mahkamah AgungSaipul Jamil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan berusaha menyuap seorang panitera muda PN Jakarta Utara.Saat ini, Saipul Jamil sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dari putusan 8 tahun.
(*)