Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gisella Anastasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama Michael Yukinobu Defretes pada Senin (29/3/2021).
Seperti biasa, Gisel wajib lapor didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Seperti biasanya wajib lapor Senin Kamis," ujar Gisella Anastasia saat Grid.ID temui.
Diketahui selain wajib lapor, beberapa waktu lalu Gisel juga sempat melihat pelaku penyebar video syurnya di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Gisel dan Nobu menjadi saksi dalam kasus penyebaran video syur.
"Kita ketemu di layar, sama teman-teman itu. Cuma engga apa-apa, cuma ikuti proses seperti biasa aja," ujar Gisel.
Ketika melihat pelaku, Gisel mengaku tak ada rasa marah justru dia merasa kasihan terhadap pelaku.
"Enggak lah, dari awal sama mereka ini gak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," sambungnya.
Menurutnya dia tidak berhak untuk menghakimi pelaku yang menyebar video syur miliknya.