Find Us On Social Media :

Sidang Penyebaran Video Syur 19 Detik Masih Berjalan, Gisella Anastasia Siap Jadi Saksi Jika Kembali Dipanggil

By Corry Wenas Samosir, Senin, 29 Maret 2021 | 14:46 WIB

Sandy Arifin dan Gisella Anastasia saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Gisella Anastasia mengaku akan koperatif mengikuti proses hukum terkait kasus video syur 19 detik.

Mantan istri Gading Marten itu juga siap bersedia, jika kembali dibutuhkan di persidangan penyebaran kasus video syur 19 detik.

"Kita ikutin proses (sidang) saja," ujar Gisella Anastasia saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

"Nanti, kalau yang kemarin kan hanya untuk persidangan saja sebagai saksi penyebaran," sambung Sandy Arifin, kuasa hukum Gisel.

Baca Juga: Hotma Sitompul Sampai Bangun Tembok Pembatas Usai Usir Ibunda Bams Eks Samsons dari Rumah, Desiree Tarigan: Dia Bilang Sudah Nggak Mau Lihat Saya Lagi

Sementara itu, saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan Gisel untuk kasusnya.

Ibu satu anak itu belum mengetahuinya dan masih menunggu petunjuk dari pihak kepolisian.

"Ini masih di kepolisian jadi belum lah," ucap Gisel

Kendati begitu, ke depannya Gisel berharap agar kasusnya ini cepat selesai.

"Iya harapannya cepat kelar pinginnya baik, terbaik aja doakan," tutur Gisel.

Baca Juga: Ledakan dan Asap Kebakaran Terpantau dari Jarak 5 Kilometer, Kebocoran Tangki dan Petir Diduga Menjadi Penyebab Meledaknya Kilang Minyak di Indramayu

Sebelumnya, Gisel dan Nobu menjadi saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.

Hadir sebagai saksi, Gisel tak punya pikiran negatif terhadap terdakwa.

Ia juga rahu betul penyebar masif yang didakwa, bukan penyebar pertama.

"Enggak lah, dari awal sama mereka ini gak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," ujar Gisel.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Paranormal Kondang ini Mendadak Bongkar Hubungan Dekat Ariel NOAH dan BCL, Ternyata Pernah Sama-sama Menaruh Hati?

Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.

Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap senin dan kamis.

Proses hukum masih berlanjut, keduanya yang dijerat UU Pornografi terancam 6 bulan sampai 12 tahun penjara. (*)