Find Us On Social Media :

Telah Memaafkan Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia: Saya Kasihan sama Mereka

By Corry Wenas Samosir, Senin, 29 Maret 2021 | 16:30 WIB

Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), untuk menjalani wajib lapor terkait kasus video syur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021), untuk menjalani wajib lapor terkait kasus video syur.

Selain jadi tersangka pelaku video syur, Gisella Anastasia juga menjadi saksi dalam persidangan penyebaran video syur.

Ketika melihat pelaku penyebar video syur 19 detik, Gisella Anastasia mengaku sejak awal sudah memaafkan pelaku yang berinisial PP dan MN.

"Dari awal sama mereka ini gak ada rasa marah sama sekali. Justru saya cenderung kasihan juga," ujar Gisella Anastasia saat Grid.ID temui.

Baca Juga: Bak Tebus Dosa, Gisella Anastasia Kini Rela Lapaknya Digunakan untuk Endorse Gratisan : Apa ya yang Bisa Aku Lakuin Lagi Buat Temen-temenku?

Mantan istri Gading Marten itu juga merasakan kasihan karena PP dan MN bukan penyebar pertama, namun harus menanggung semuanya.

"Saya maafin lah, dia cuma nyebar yang sekian kali, bukan orang pertama yang iseng," tutur Gisel.

"Jadi menurutku mereka pasti melewati masa-masa sulit. Aku sedih juga lihatnya," kata Gisel menambahkan.

Baca Juga: Hadir sebagai Saksi di Persidangan, Gisella Anastasia Justru Sedih Melihat Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik

Sementara itu Gisel memastikan akan menjalani proses hukum terkait video syur miliknya.

"Saya ikutin prosesnya aja. Jika nanti dipanggil lagi sebagai saksi, saya datang," tuturnya.

Sebelumnya juga sempat beredar video syur diduga mirip Gisel.

Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Tinggalkan Pengadilan Terlebih Dahulu, Gisella Anastasia Sebut Sidang Kasus Video Syur 19 Detik Sempat Terkendala Sinyal

Gisel kemudian membuat laporan atas beredarnya video itu. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kemudian Gisella Anastasia kembali tersandung kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes.

Baca Juga: Sama-Sama Hadir Jadi Saksi Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Bertemu

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di satu hotel Medan, Sumatra Utara, pada 2017.

Pada tahun tersebut Gisel masih menjadi status istri Gading Marten.

(*)