Find Us On Social Media :

Bantah Punya Hubungan Spesial dengan Jessica Iskandar, Michael Yukinobu de Fretes : Kami Cuma Teman Biasa

By Corry Wenas Samosir, Senin, 29 Maret 2021 | 20:32 WIB

Jessica Iskandar dan Michael Yukinobu de Fretes

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Michael Yukinobu de Fretes dikabarkan tengah dekat dengan Jessica Iskandar.

Kabar kedekatan Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu de Fretes, muncul dari unggahan foto Jessica Iskandar di Instagram.

Nobu mengaku sudah mengenal Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar, sejak empat tahun yang lalu.

Baca Juga: Soal Kedekatan Michael Yukinobu dan Jessica Iskandar, Gisella Anastasia: Bebas lah

Nobu pun menceritakan awal mula kedekatannya berawal dari hubungan pekerjaan di Jepang.

Sebab kala itu, Nobu banyak membantu Jessica Iskandar yang tak bisa berbahasa Jepang untuk membeli makanan.

"Memang teman akrab dari sudah lama banget, sudah empat tahun yang lalu lah pas kerja di Jepang," tutur Nobu.

Baca Juga: Hadir sebagai Saksi di Persidangan, Gisella Anastasia Justru Sedih Melihat Terdakwa Penyebar Video Syur 19 Detik

Namun menurutnya, dia dan Jedar hanyalah sebatas teman.

"Kedekatan dengan Kak Jedar yah kami cuma teman biasa," kata Nobu.

Kendati demikian, meski di tengah proses hukumnya berlangsung, Nobu pun mengaku masih menjalin hubungan baik dengan mantan Richard Kyle itu.

Baca Juga: Tinggalkan Pengadilan Terlebih Dahulu, Gisella Anastasia Sebut Sidang Kasus Video Syur 19 Detik Sempat Terkendala Sinyal

"Iya kita masih berteman baik, akrab gitu," tuturnya.

Diketahui, nama Michael Yukinobu de Fretes mencuat berawal dari kasus video syur 19 detik.

Dia dan Gisella Anastasia adalah pemeran dari video asusila tersebut.

Baca Juga: Sama-Sama Hadir Jadi Saksi Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Akhirnya Bertemu

Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)