Grid.ID - Setelah sempat diblokir oleh Kominfo pada 2 Maret lalu atas permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kini Snack Video telah dinyatakan legal dan resmi beroperasi.
Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
"Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Jessica Iskandar Dapat Mobil Mewah dan 100 Bunga Mawar dari Koko Holy Pemilik Holywings
Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.
Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.
Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia memang diramaikan dengan munculnya aplikasi yang memudahkan pengguna mendapatkan uang hanya dengan melakukan aktivitas sederhana.