Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Agung Saga diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Agung Saga juga ditangkap karena kasus yang sama hingga mendekam di penjara.
Andre Nusi selaku kuasa hukum yang juga kerabat Agung Saga mengungkapkan waktu penangkapan kliennya.
"Kayaknya (ditangkap) 3 atau 2 hari lalu ya," jelas Andre saat dihubungi wartawan, Selasa (30/3/2021).
Namun ia enggan menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.
"Kronologi saya belum bisa jelasin. Saya takut mendahului polisi," jelasnya.
Seperti diketahui, Agung Saga tersandung sempat kasus narkoba pada 9 April 2019.
Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya tersebut, Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun kurungan penjara medio Oktober 2019.
Lalu, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada April 2020 pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Hukuman Agung Saga dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.
Kemudian, Agung Saga bebas dari penjara pada Oktober 2020 lalu.
Ketika bebas, ia mengaku kapok dan tidak akan menyentuh lagi narkotika yang membuatnya masuk kedalam penjara