"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Muhadjir menambahkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
Ini merupakan keputusan akhir pemerintah setelah muncul wacana mudik 2021 diperbolehkan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Hindari Kata 'Salah', Berikut 4 Cara Kembangkan Imajinasi dan Kreativitas Anak yang Perlu Dicoba
Saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021), Menhub mengatakan pemerintah tak akan melarang mudik lebaran pada tahun ini.
Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan bukan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik.
"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."
"Kami akan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."
"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," ujar Budi dikutip dari Tribun Solo, Jumat (26/3/2021).
(*)