Find Us On Social Media :

Angka Penularan dan Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Diimbau Tidak Pergi Kemana-mana

By Mia Della Vita, Rabu, 31 Maret 2021 | 12:14 WIB

Gambar ilustrasi untuk pemudik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Hal disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Berawal Sering Cover Lagu Orang, Band Eclat Story Berani Buat Album Bertajuk 'Bentuk Cinta'

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,"ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Muhadjir mengatakan angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang masih terbilang tinggi.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Penantian, Zaskia Sungkar Ikuti Gaya Melahirkan Bule Luar Negeri Sebagai Inspirasi Agar Tetap Tampil Kece

Mengingat hal itu, pemerintah melarang masyarakat mudik. Dengan begitu, kata dia, salah satu upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Merongrong Rp500 Juta pada Rizky Febian, Kuasa Hukum Suami Mendiang Lina Jubaedah: Haknya Teddy Lebih dari Itu

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Muhadjir menambahkan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Baca Juga: Biduk Rumah Tangga Celine Evangelista dan Stefan William di Ambang Perceraian, Nikita Mirzani Siap Jadi Mak Comblang untuk Suami Baru sang Aktris: Nanti Aku Kenalin..

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Ini merupakan keputusan akhir pemerintah setelah muncul wacana mudik 2021 diperbolehkan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Hindari Kata 'Salah', Berikut 4 Cara Kembangkan Imajinasi dan Kreativitas Anak yang Perlu Dicoba

Saat ditemui selepas rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021), Menhub mengatakan pemerintah tak akan melarang mudik lebaran pada tahun ini.

Namun demikian, Budi menegaskan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2021 akan dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Covid-19 dan bukan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan tidak berwenang mengizinkan atau melarang masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Cuek Bebek Disebut Matre Gegara Nikahi Duda Tajir 18 Tahun Lebih Tua, Bunga Zainal Skakmat Warganet dengan Pamer Pose Gelendotan Manja di Bahu Sang Suami: Hi Love...

"Boleh tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya itu bukan kewenangan Kemenhub."

"Kami akan diskusi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten."

"Gugus Tugas selaku koordinator, akan berikan suatu arahan," ujar Budi dikutip dari Tribun Solo, Jumat (26/3/2021).

 

(*)