Grid.ID - Batas pengisian laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021).
Bagi kamu yang belum melaporkan SPT Tahunan, bisa segera akses laman DJP Online dan mengisi e-filling.
Jangan diabaikan, SPT Tahunan yang lupa dilaporkan bisa membuat kamu terkena denda, loh!
Tidak perlu repot datang ke kantor pajak, kamu bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.
Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Waspada Peredaran Tabung Gas Palsu, Perhatikan Tanda-tanda Penting ini Sebelum Membeli!
Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.
Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/3/2021).
Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification.
Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.