Baca Juga: Hindari Kata 'Salah', Berikut 4 Cara Kembangkan Imajinasi dan Kreativitas Anak yang Perlu Dicoba
- Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
- Input Kode Keamanan
- Lalu klik submit.
Tata cara lapor pajak online
Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online.
Berikut tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filing.
- Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
- Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Di dashboard, klik tab "lapor".
- Klik ikon "e-filing"
- Lalu klik "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S.
- Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
- Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"
- Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
- Klik "Langkah selanjutnya".
- Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
- Klik "Ya" jika data tersebut benar.
- Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta dimiliki.
- Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
- Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik " Tambah".
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) Klik langkah berikutnya.
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
- Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.
- Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
- Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.
- Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.
- Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
- Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
- Klik kirim SPT.
Denda Telat Lapor SPT
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- atau Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Semoga informasi di atas bisa membantu, ya!
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Terakhir, Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online"