Find Us On Social Media :

Hari ini Batas Terakhir, Langsung Klik Link ini dan Ikuti Langkah Mengisi SPT Tahunan di Laman DJP Online, Telat Bisa Kena Denda!

By None, Rabu, 31 Maret 2021 | 12:48 WIB

Hari ini Batas Terakhir, Langsung Klik Link ini dan Ikuti Langkah Mengisi SPT Tahunan di Laman DJP Online, Telat Bisa Kena Denda!

Grid.ID - Batas pengisian laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021).

Bagi kamu yang belum melaporkan SPT Tahunan, bisa segera akses laman DJP Online dan mengisi e-filling.

Jangan diabaikan, SPT Tahunan yang lupa dilaporkan bisa membuat kamu terkena denda, loh! 

Baca Juga: Rekaman Suara Pilot-Kopilot Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Apa Fungsi CVR yang Jadi Bagian dari Black Box?

Tidak perlu repot datang ke kantor pajak, kamu bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.

Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Waspada Peredaran Tabung Gas Palsu, Perhatikan Tanda-tanda Penting ini Sebelum Membeli!

Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.

Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/3/2021).

Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification.

Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga: Hindari Kata 'Salah', Berikut 4 Cara Kembangkan Imajinasi dan Kreativitas Anak yang Perlu Dicoba

Tata cara lapor pajak online

Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online.

Berikut tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filing.

Baca Juga: Angka Penularan dan Kematian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Masyarakat Diimbau Tidak Pergi Kemana-mana

  1. Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  3. Di dashboard, klik tab "lapor".
  4. Klik ikon "e-filing"
  5. Lalu klik "Buat SPT"
  6. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  7. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), wajib pajak perlu memilih pengisian formulir 1770 S.
  8. Bisa menggunakan formulir, panduan, atau upload SPT.
  9. Pilih salah satu, misalnya opsi "dengan bentuk formulir"
  10. Lalu tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
  11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
  12. Klik "Langkah selanjutnya".
  13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  14. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
  15. Wajib pajak bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
  16. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".
  17. Isi data yang harus di isi.
  18. Pada bagian B, isi data harta dimiliki.
  19. Wajib pajak bisa menggunakan data harta yang dilaporkan tahun lalu atau mempebaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  20. Pada bagian C, wajib pajak bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
  21. Wajib pajak bisa menambahkan utang baru dengan meng-klik " Tambah".
  22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
  23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
  26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja) Klik langkah berikutnya.
  27. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  28. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  29. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  30. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
  31. Bagian D apabila pernah membayar angsuran PPh 25.
  32. Di Bagian E, wajib pajak akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  33. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
  34. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  35. Jika belum bayar, pilih "Belum bayar" untuk diarahkan ke e-billing.
  36. Bila sudah bayar, klik opsi "Saya sudah bayar" dan isi data bukti pembayaran.
  37. Bila SPT lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
  38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang diisi sudah benar. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail.
  39. Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
  40. Klik kirim SPT.

Baca Juga: Adem Ayem Mengarungi Biduk Rumah Tangga Selama 6 Tahun, Sabai Dieter Morscheck Tiba-tiba Meratapi Nasibnya Sebagai Ibu Rumah Tangga

Denda Telat Lapor SPT

Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni:

Baca Juga: Tampil Santai Pakai Celana Jeans Harga Rp200 Ribuan, Bentuk Paha Nagita Slavina Justru Bikin Gagal Fokus

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:

Baca Juga: Tak Kalah dari Ardi Bakrie, Mantan Nia Ramadhani ini Ternyata Punya Rumah Mewah dan Status Keluarganya Bukan Orang Sembarangan!

Semoga informasi di atas bisa membantu, ya!

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Terakhir, Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online"