Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Perseteruan antara Rizky Febian dan Teddy Pardiyana lagi-lagi memanas.
Sebelumnya, pihak Rizky Febian memberikan waktu kepada Teddy untuk segera mengembalikan aset-aset milik sang penyanyi kondang tersebut dalam waktu 14 hari.
Namun, permintaan itu tak juga diindahkan, justru Teddy diketahui mengutus orang untuk meminta tambahan waktu untuk mengembalikan aset milik Rizky.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Rizky dan Teddy Pardiyana berseteru permasalahan aset putra sulung Sule yang dititipkan kepada sang bunda.
Setelah sang bunda berpulang, ia meminta agar seluruh aset yang bernilai miliaran itu dikembalikan.
Belum lama ini, diketahui pihak Rizky Febian telah melaporkan ayah sambungnya itu ke kepolisian atas dugaan penggelapan dan pencucian uang.
Mendengar hal tersebut, pihak Teddy pun tak bergeming, pihaknya mengaku siap menghadapi laporan tersebut.
Seperti yang dituturkan oleh kuasa hukum Teddy yang dilansir Grid.ID dari kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu (31/3/2021).
Ali Nurdin, pengacara Teddy menengaskan bahwa tak ada itikad baik untuk permasalah yang justru kian merumit ini.
"Sepertinya saya bilang bahwa, tidak ada iktikad baik," ujarnya.
Mendapati kliennya sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan aset oleh pihak Rizky Febian, Ali Nurdin mengaku siap membuktikan kebenarannya.
"Sebelumnya akan ada pertemuan, akan ada perdamaian, malah yang ada adalah pelaporan saudara Teddy ke Polda Jabar dengan penggelapan aset, kita akan buktikan," lanjutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Teddy juga mengaku siap mengahadapi permasalahan ini.
"Kita akan hadapi di kepolisian, siapa yang menggelapkan aset siapa, siapa yang melakukan penggelapan kita akan buktikan," sambungnya.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Kecewa Rizky Febian Polisikan Dirinya atas Dugaan Penggelapan Aset
Terkait dengan pengakuan Rizky Febian yang selama ini mengatakan bahwa dirinya menitipkan uang dan aset pada sang bunda, pihak Teddy justru meminta bukti.
"Katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus ada dibuktikan dulu, transfernya kapan, buktinya mana," ujarnya.
(*)