Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kronologi penangkapan artis Agung Saga diawali dari laporan masyarakat ke Anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan tersebut mengatakan adanya pembelian dan konsumsi barang narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas melakukan observasi dan penyelidikan terhadap Tersangka A.S dan pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Apartemen Kalibata City.
"Waktu kejadian 27 Maret baru disampaikan sekarang mengamankan saudara AS dan berhasil mengamankan dua orang yang satu RS seorang laki-laki perannya dia juga membantu membelikan dan memakai sama-sama karena pada saat kita lakukan tes urin rs ini positif ampetamine atau jenis sabu."
"Pembelian boncos jadi beli 2 paket per paket sekitar 600ribu ya hasil patungan bersama untuk gunakan barang haram ini. Sudah dapat lalu dibagi 2 satu dipegang RS satu dipegang RS dan AS kemudian mereka gunakan di salah satu apartemen di kalibata salah satu tower di sana," tutur Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polres Jakarta Pusat pada Rabu (31/3/2021).
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada di atas lemari, 1 buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Menolak Kekayaannya Diungkit-Ungkit, Hotman Paris Skakmat Iis Dahlia: Norak!
Dari hasil penangkapan terhadap Tersangka A.S, dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap Tersangka R.S dan R.R pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 Wib di kontrakan yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.
Tersangka A.S, Tersangka RS dan Tersangka R.R. Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami kenakan 114 ayat 1subsider pasal 112 junto 132 di UU 35 tentang narkotika yang ancamannya 5 tahun ke atas ya," ujar Yusri.
(*)