Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Reza Artamevia hari ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Dalam dakwaannya, JPU membacakan dua pasal untuk Reza Artamevia yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia serta Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Dakwaan Kasus NarkobaSetelah JPU membacakan pasal dakwaan untuk Reza Artamevia, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Kamil Daud merasa keberatan.Menurut Kamil, barang bukti narkoba yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan kepemilikan kliennya.
Baca Juga: Kecewa Berat Reza Artamevia Dipenjara karena Narkoba Menyusul Angelina Sondakh, Aaliyah Massaid: Ibu Nangis di Depan Aku, Dia Minta Maaf.."Nah, kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0.78, nah itu sebetulnya 0.6," kata Kamil Daud usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).Menurut pihak Reza Artamevia, barang bukti Reza berada di bawah aturan Undang Undang tentang Narkotika.
Baca Juga: Siap Gelar Syukuran Meriah Usai Akad Nikah dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Bela-belain Siapkan Fasilitas Istimewa Ini Demi sang Nenek: Malam Itu Orangnya Agak BanyakJadi artinya, menurut Kamil, kliennya harus dalam perawatan atau dibebaskan.Apalagi melihat ancaman dalam pasal tersebut Reza bakal dihukum penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: Kehidupannya Bak Sinetron yang Bertubi-tubi Ditimpa Masalah Sejak Kecil, Aaliyah Massaid Akui Justru Belajar dari Orang Tuanya: Aku Belajar untuk Lebih Baik"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," tandasnya.
(*)