Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Penyanyi Reza Artamevia bersiap mendengarkan keterangan saksi di sidang kasus narkoba pekan depan.
Sidang Reza Artamevia kembali bergulir pada 8 April 2021 nanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam ruang sidang.
"Sidang lagi minggu depan. Agenda saksi dari jaksa, di hari yang sama, seminggu dari sekarang," kata kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Kamil menduga, saksi yang bakal dihadirkan JPU adalah polisi yang melakukan penangkapan Reza Artamevia.
"Kayaknya penyidik ya yang nangkap," tandasnya.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 lalu.
Reza ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.78 gram.
Dari tangan Reza, polisi juga menyita alat isap sahu bersama korek api dan dompet.