Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.
Baca Juga: Tandanya Sudah Tidak Segar, Jangan Beli Udang dengan Ciri-ciri Berikut ini!
NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.
Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.
Menurut Sunarto polisi masih mendalami aliran dana yang dicuri.
Baca Juga: Alasan Mengapa Sup dan Kurma Wajib Ada di Daftar Menu Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan 2021
Namun dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.
"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.
Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.
"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan"