Find Us On Social Media :

Pakai Trik Palsukan Tanda Tangan, Mantan Teller Bank Berhasil Gasak Uang Rp1,3 Miliar Milik Nasabah

By None, Minggu, 4 April 2021 | 12:23 WIB

Pakai Trik Palsukan Tanda Tangan, Mantan Teller Bank Berhasil Gasak Uang Rp1,3 Miliar Milik Nasabah

Grid.ID - Dua orang mantan teller bank diringkus polisi karena berhasil menggasak uang senilai Rp1,3 miliar milik nasabah.

Mereka adalah wanita berinisial NH (37) dan rekan prianya berinisial AS (42) yang melakukan aksi pencurian uang nasabah dengan total miliaran rupiah.

Untuk melancarkan aksinya, NH dan AS yang merupakan mantan pegawai Bank Riau-Kepri Cabang Rpkan Hulu, Riau itu menggunakan trik memalsukan tanda tangan.

Baca Juga: Serba Mewah, Ini Daftar Menu Dinner Set di Pesta Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel, Ada Salmon Dalam Stoples sampai Jamur Harga Fantastis!

Saat melakukan pencurian, mereka berdua masih berstatus sebagai pegawai di bank milik pemerintah tersebut.

NH berstatus sebagai teller dan AS berstatus sebagai head teller.

Kerugian hingga Rp 1,3 miliar

Pencurian yang dilakukan kedua orang tersebut terungkap dari salah satu nasabah yang bernama Hotnasari Nasution.

Baca Juga: Tak Poles Wajah Ayunya dengan Make Up Cetar saat Makan Bareng Anak Sulung Ahok, Wajah Polosan Veronica Tan Langsung Jadi Omongan Netizen : yang Muda Aja Kalah Nih! Gak Kelihatan Punya 3 Orang Anak

Pada 31 Desember 2015, ia datang ke bank tersebut untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga tercatat sebagai nasabah bank tersebut.

Namun ia terkejut saat ada transaksi pengambilan uang dari rekening tersebut.

Hal yang mengejutkannya lagi adalah, saldo dalam rekening Hj Rosmaniar tinggal Rp 9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Suami Tajirnya Suka Lihat Wanita Feminim, Maia Estianty Auto Ubah Drastis Gayanya yang Tomboy hingga Kepergok Kenakan Dress Hijau Bak Daster yang Seharga Motor Matic!

Padahal selama ini, Hj Rosmaniar tidak pernah mengambil dana ditabungannya karena digunakan untuk bekal masa tua.

Tak hanya Hj Rosmaniar.

Saat di cek, dana Rp 133 juta milik Hothasari raib.

Termasuk dana Rp 41.995.000 milik seorang nasabah yang bernama Hasimah.

Sehingga total kerugian mencapaai Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini 4 Cara Membuat Ceker Ayam Empuk dan Bau Amisnya Hilang!

Palsukan tanda tangan korban

Sunarto menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil uang nasabah dengan modus memalsukan tanda tangan.

NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga bisa mengambil yang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan AS yang berstatus sebagai kepala teller memberikan username dan pasword.

Baca Juga: Tandanya Sudah Tidak Segar, Jangan Beli Udang dengan Ciri-ciri Berikut ini!

NH kemudian melakukan delapan kali transaksi dari rekening korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar.

Serta 84 lembar slip transaksi atas nama Hotnasari Nasution dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Menurut Sunarto polisi masih mendalami aliran dana yang dicuri.

Baca Juga: Alasan Mengapa Sup dan Kurma Wajib Ada di Daftar Menu Buka Puasa di Bulan Suci Ramadhan 2021

Namun dugaan sementara uang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menambahkan, pihak bank sudah mengganti uang nasabah yang diambil oleh kedua mantan pegawai.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

Baca Juga: Tampil Santai Pakai Celana Jeans Harga Rp200 Ribuan, Bentuk Paha Nagita Slavina Justru Bikin Gagal Fokus

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Teller Bank Curi Uang Tabungan Nasabah Senilai Rp 1,3 Miliar, Modus Palsukan Tanda Tangan"