Find Us On Social Media :

Sudah 25 Kali Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Defretes Masih Was-was Tunggu Kepastian

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 April 2021 | 13:50 WIB

Michael Yukinobu Defretes saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Disebut Tak Tahu Malu Tampil di Tengah Proses Hukum Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Cuek: Pekerjaan Datang dari Tuhan, Harus Saya Kerjakan

Kendati begitu, tak dipungkiri oleh Nobu dirinya masih was-was lantaran kasusnya belum selesai.

"Untuk was-was selalu lah. Karena kasus ini kan belum selesai dan saya sedang tunggu kepastian juga. Minta doanya aja," tutur Nobu.

Yang pasti, dia akan menjalani kewajibannya untuk melaporkan diri ke polisi selama kasus yang menjeratnya bergulir.

Baca Juga: Obati Hati di Bali usai Putus dari Richard Kyle, Jessica Iskandar Justru Kepergok Berduaan dengan Michael Yukinobu Defretes Makan di Restoran Mewah!

"Masih wajib lapor, masih berusaha kooperatif memenuhi kewajiban yang ditentukan sebagai tersangka," tukas Nobu.

Diketahui nama Michael Yukinobu mulai terdengar sejak kasus video syur 19 detik mencuat.

Dia dan Gisella Anastasia adalah pemeran dari video asusila tersebut.

Baca Juga: Bagikan Bakat Alyssa Soebandono yang Tak Kalah dari Fotografer Profesional, Zaskia Adya Mecca Terkagum-kagum: Jarang-jarang Aku Ga Sadar Dicandid!

Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Farhat Abbas Sibuk Sindir Para Pejabat yang Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel, Krisdayanti Justru Bersyukur Presiden RI Bisa Jadi Saksi Pernikahan Anaknya: Ini Bentuk Perhatian Kepala Negara pada Rakyatnya

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)