Find Us On Social Media :

Hingga Berpuluh Kali Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur Bersama Gisella Anastasia, Michael Yukinobu Defretes Pastikan Dirinya Selalu Kooperatif

By Corry Wenas Samosir, Senin, 5 April 2021 | 14:21 WIB

Michael Yukinobu Defretes saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Michael Yukinobu Defretes telah menjalani wajib lapor selama 25 kali.

Dalam wajib lapor, Nobu mengaku akan tetap kooperatif menjalani kewajibannya meski belum diketahui hingga kapan menjalani wajib lapor.

"Wajib lapor yang ke 25 kali. Masih wajib lapor, masih berusaha kooperatif memenuhi kewajiban yang ditentukan sebagai tersangka," ujar Nobu saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Sudah 25 Kali Wajib Lapor Terkait Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Defretes Masih Was-was Tunggu Kepastian

Sementara itu lawan main Gisel dalam video syur itu tak pernah keberatan untuk menyempatkan diri melakukan wajib lapor dengan agenda yang sudah dijadwalkan.

Penyidik juga menyarankan Nobu agar selalu memenuhi kewajibannya datang ke Polda Metro Jaya.

"Mereka memberikan kepastian yang penting menjalankan aja kewajiban ini jangan sampai enggak. Makanya sampai saat ini wajib lapor terus, saya sebisa mungkin menjalankan ini," sambungnya.

Baca Juga: Imbas Kasus Video Syur 19 Detik Hingga Lama Tak Bertemu Keluarga, Michael Yukinobu Defretes Akui Turun Berat Badan

Bahkan jika nanti Nobu kembali dihadirkan dalam sidang, dia akan memenuhi panggilan itu.

"Kalau untuk itu saya nggak tahu kepastiannya seperti apa, karena saya sampai hari ini itu masih nunggu wajib lapor, masih nunggu instruksi berikutnya. Tapi jika dibutuhkan pasti hadir," tuturnya.

Diketahui nama Michael Yukinobu berawal dari kasus video syur 19 detik.

Baca Juga: Nobu Pemeran Video Syur 19 Detik Tak Urungkan Niat Menikah dengan sang Kekasih Meski Dikabarkan Dekat dengan Jessica Iskandar

Dia dan Gisella Anastasia adalah pemeran dari video asusila tersebut.

Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.

Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Obati Hati di Bali usai Putus dari Richard Kyle, Jessica Iskandar Justru Kepergok Berduaan dengan Michael Yukinobu Defretes Makan di Restoran Mewah!

Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)