Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Michael Yukinobu Defretes telah menjalani wajib lapor selama 25 kali.
Dalam wajib lapor, Nobu mengaku akan tetap kooperatif menjalani kewajibannya meski belum diketahui hingga kapan menjalani wajib lapor.
"Wajib lapor yang ke 25 kali. Masih wajib lapor, masih berusaha kooperatif memenuhi kewajiban yang ditentukan sebagai tersangka," ujar Nobu saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Sementara itu lawan main Gisel dalam video syur itu tak pernah keberatan untuk menyempatkan diri melakukan wajib lapor dengan agenda yang sudah dijadwalkan.
Penyidik juga menyarankan Nobu agar selalu memenuhi kewajibannya datang ke Polda Metro Jaya.
"Mereka memberikan kepastian yang penting menjalankan aja kewajiban ini jangan sampai enggak. Makanya sampai saat ini wajib lapor terus, saya sebisa mungkin menjalankan ini," sambungnya.
Bahkan jika nanti Nobu kembali dihadirkan dalam sidang, dia akan memenuhi panggilan itu.
"Kalau untuk itu saya nggak tahu kepastiannya seperti apa, karena saya sampai hari ini itu masih nunggu wajib lapor, masih nunggu instruksi berikutnya. Tapi jika dibutuhkan pasti hadir," tuturnya.
Diketahui nama Michael Yukinobu berawal dari kasus video syur 19 detik.
Dia dan Gisella Anastasia adalah pemeran dari video asusila tersebut.
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu pun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Imbas tak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dalam kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)