Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis peran Atalarik Syach telah memenangkan gugatan harta gana gini yang diperkarakan mantan istrinya, Tsania Marwa, di pengadilan, selama lebih kuran satu tahun.
Adapun pihak Pengadilan Agama Cibinong sudah mengeluarkan putusan dari gugatan harta gana gini ini Rabu (31/3/2021).
Menolak gugatan harta dari Tsania Marwa yang berjumlah sebanyak kurang lebih Rp5 Miliar, pengadilan diketahui hanya mengabulkan sebuah mobil mewah dan satu set meja makan sebagi harta bersama.
"Dalam putusan hakim itu, hanya menetapkan harta bersama antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa."
"Hanya satu buah mobil Mercedes Benz dan juga satu set meja perlengkapan makan, hanya itu saja, terkait dengan tuntutan Tsania mengenai rumah, kemudian ruko, itu tidak terbukti," kata Raff Sanja Halatta selaku kuasa kuasa Hukum Atalarik Syach, ditemui saat jumpa pers, di kawasan Bintaro, Jakarta Selata, Senin (5/4/2021).
Selain ruko dan rumah, benda bergerak lain yang dituntut oleh Tsania Marwa juga tidak terbukti.
"Kemudian juga soal barang bergerak, yang menurut Tsania masih ada di Atalarik Syach itu juga tidak terbukti, sehingga berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut memutuskan, hanya dua barang saja yang ditetapkan sebagai harta bersama," tutur Raff Sanja Halatta.
Baca Juga: Atalarik Syach Menangkan Gugatan Harta yang Diperkarakan oleh Tsania Marwa Sejumlah 5 Miliar
"Tentu kami dari pihak tergugat sejak awal hanya mengakui harta bersama satu unit mobil Mercedes Benz, dalam jawaban juga kami sudah mengakui adanya satu set meja perlengkapan," sambungnya menjelaskan.
Adapun harga mobil mewah sebagai harta keduanya berjumlah hampir Rp900 juta saat pertama membelinya.