Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Michael Yokinobu Defretes kembali menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur 19 detik di Polda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Diketahui Nobu telah menjalani wajib lapor yang ke-25.
Prosedur wajib lapor yang dilakukannya seperti orang pada umumnya, yakni tanda tangan hingga jalani pemeriksaan bersama penyidik.
Tak dipungkiri kasus yang menimpa dirinya sempat mengganggu pekerjaannya.
Nobu mengatakan, sebagai arsitektur desain, ia banyak menunda pekerjaannya demi jalani pemeriksaan kasus yang menimpanya.
"Mungkin awal awal bisa pertama wajib lapor saya belum bisa menentukan jadwal karena belum terbiasa," ujar Nobu saat Grid.ID temui.
Seiring berjalannya waktu Nobu pun mulai membagi waktunya dengan agenda wajib lapor dan pekerjaannya.
"Sekarang setelah hampir 3 bulan sudah bisa mengaturnya lah di mana saat wajib lapor di mana saat melakukan pekerjaan. Jadi sudah terjadwal," ucapnya.
Kendati demikian, Nobu belum bisa memastikan hingga kapan menjalani wajib lapor.
"Saya masih bertanya juga wajib lapor sampai kapan. Mereka memberikan kepastian yang penting menjalankan aja kewajiban ini jangan sampai engga. Makanya saya sampai saat ini wajib lapor terus saya sebisa mungkin menjalankan ini," tuturnya.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama rekannya, Michael Yokinobu Defretes.
Tak ditahan usai menjalani pemeriksaan, Gisel dan Nobu hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap senin dan kamis.
Proses hukum masih berlanjut, keduanya yang dijerat uu pornografi terancam 6 bulan sampai 12 tahun penjara. (*)