Menurut Arianti, masker yang memiliki izin edar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Masker ini telah lolos uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
"Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet dan mencegah penularan virus dan bakteri. Ini untuk melindungi dari tertularnya virus," katanya.
2. Cek izin edar
Arianti mengatakan, untuk menghindari masker medis palsu, masyarakat hendaknya mengecek nomor izin edar masker.
Nomor izin edar biasanya tercantum pada kemasan masker.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.
Hingga lewat satu tahun masa pandemi, sudah ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Arianti mengimbau masyarakat melapor jika menemukan masker yang dicurigai palsu dan tak memiliki izin edar.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memnuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," ujarnya.