Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Sebagaimana yang kita ketahui, Ramadhan 2021 akan segera tiba.
Menjadi bulan yang dinantikan umat muslim, bulan Ramadhan 1442, akan berlangsung pada 13 April 2021 mendatang.
Namun, mengingat bulan Ramadhan 2021 masih diselimuti bencana non alam, pandemi covid-19, pemerintah kembali mengeluarkan berbagai imbauan.
Hal itu ditujukan, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
Diwartakan dari Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), Kementerian Agama, telah menerbitkan panduan ibadah di bulan Ramadhan.
Melalui surat edaran resmi pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Menteri Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani surat edaran tersebut pada, Senin (5/4/2021).
Dijelaskan oleh Gus Yaqut, sapaan akrab Menteri Agama, panduan ini bertujuan untuk kemaslahatan ibadah selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Yuk Simak Tips Puasa di Tengah Pandemi Covid-19 yang Wajib Diketahui!
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," jelasnya.
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," imbuhnya.