Meskipun muncul segelintir pihak yang mempertanyakan kehadiran Presiden Joko Widodo dalam pernikahan tersebut, namun sosok Atta Halilintar ternyata memiliki sumbangsih besar bagi negara.
Seperti diketahui, suami dari Aurel Hermansyah itu telah lama dikenal sebagai YouTuber dengan subscribers sebesar 26,8 juta.
Dari hasil YouTube saja, Atta Halilintar meraup puluhan miliar rupiah dan membuatnya membayar pajak yang besar, bahkan sampai puluhan miliaran pula.
Melansir Kompas.com dalam artikel menghitung pajak Atta Halilintar dalam satu tahun, Atta Halilintar dilaporkan wajib membayar sebesar Rp 78 miliar.
Bagi YouTuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.
Atta Halilintar merupakan YouTuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.
Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.
Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.